UMUM

Warga Aceh Jaya Tewas di Bacok, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Sampoenit

LIMANEWS.ID, Calang – Seorang warga Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berinisial BA (58), meninggal dunia setelah mengalami luka bacok pada bagian leher dalam peristiwa yang terjadi di sebuah warung di desa setempat, Kamis 18 Juni 2026. Tepat pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana dikatakan Kapolres Aceh Jaya Akbp Zulfa Renaldo Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Zulian Zairi, Mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tahap awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait deres getah milik pelaku yang diduga dilakukan atas perintah korban.

Pelaku berinisial MR (45), yang juga merupakan warga Desa Kuala Ligan, sebelumnya diketahui berangkat ke kebunnya sekitar pukul 07.30 WIB. Saat berada di lokasi, MR mendapati sejumlah pohon karetnya telah di deres tanpa izin.

MR kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban BA. Korban menjelaskan bahwa penderesan getah dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok” dan meminta agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keributan.

Setelah itu, MR menemui para pekerja yang melakukan penderesan getah dan memperoleh informasi bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah korban. Mendengar keterangan tersebut, pelaku emosi dan kembali mencari korban dengan menggunakan becak sambil membawa sebilah parang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di warung milik seorang warga bernama Bus di Desa Kuala Ligan. Saat tiba di lokasi, pelaku turun dari becak sambil membawa parang dan mendekati korban.

Seorang saksi yang berada di lokasi sempat berupaya meredakan situasi dengan mengambil parang dari tangan pelaku dan meletakkannya di bawah pondok. Saksi juga meminta agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik.

Setelah sempat diajak duduk dan berbicara, pelaku kemudian kembali mengambil parang tersebut. Secara tiba-tiba, pelaku menebaskan parang ke arah leher sebelah kiri korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka serius pada bagian leher dan kehilangan banyak darah. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung menuju Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Mendapatkan informasi kejadian tersebut, personel Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama Unit Resmob dan Kaur Identifikasi segera menuju lokasi kejadian dan Polsek Sampoiniet untuk mengamankan pelaku serta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah parang bergagang kayu, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumentasi serta foto tempat kejadian perkara, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya. Tutup Zulian []

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.