ACEH

Ureh di Tetapkan Warisan Budaya Takbenda

Jakarta – Kabupaten Aceh Jaya kembali menorehkan capaian di bidang pelestarian budaya. Tradisi pengetahuan lokal UREH resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Jumat (3/7).

Dengan penetapan tersebut, UREH menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia keempat yang berasal dari Kabupaten Aceh Jaya. Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang meliputi inventarisasi, pendokumentasian, penelitian, penyusunan naskah akademik, verifikasi, hingga pembahasan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia bersama Kementerian Kebudayaan.

UREH merupakan pengetahuan tradisional masyarakat Aceh Jaya yang lahir dari pengalaman hidup dalam memahami alam dan lingkungan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman masyarakat dalam membaca gejala alam, memanfaatkan sumber daya secara bijaksana, menjaga keseimbangan ekosistem, serta membangun hubungan yang harmonis antarmanusia dan alam.

Di tengah perkembangan zaman, praktik dan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun tersebut masih terus dipertahankan oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu alasan UREH dinilai memiliki nilai budaya yang penting dan layak memperoleh pengakuan sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, pengakuan dari pemerintah pusat menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah.

“Penetapan UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya. Ini membuktikan bahwa warisan budaya yang kita miliki memiliki nilai penting bagi bangsa Indonesia. Tugas kita selanjutnya adalah menjaga, melestarikan, dan mewariskannya kepada generasi muda agar tidak hilang ditelan zaman,” kata Safwandi.

Ia menambahkan, pelestarian budaya bukan sekadar menjaga tradisi masa lalu, tetapi juga memperkuat identitas daerah sekaligus menjadi modal dalam pembangunan yang berakar pada kearifan lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya, H. Asy’ari, SE., M.Si., mengatakan proses pengusulan UREH hingga memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia membutuhkan waktu yang tidak singkat. Berbagai tahapan harus dilalui, mulai dari inventarisasi, dokumentasi, penelitian, penyusunan naskah akademik, hingga verifikasi oleh Kementerian Kebudayaan.

“Penetapan UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi dukungan para tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku budaya, dan masyarakat yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi ini. Pengakuan ini menjadi motivasi untuk terus menginventarisasi dan melestarikan kekayaan budaya Aceh Jaya lainnya,” ujar Asy’ari.

Menurutnya, status Warisan Budaya Takbenda Indonesia bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga menjadi pijakan untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap UREH agar tetap hidup di tengah masyarakat serta diwariskan kepada generasi mendatang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menilai pengakuan terhadap UREH membuka peluang lebih luas dalam pengembangan kebudayaan, pendidikan, penelitian, hingga pariwisata berbasis kearifan lokal. Karena itu, berbagai program pelestarian akan terus diperkuat melalui pendokumentasian, pendidikan budaya, festival budaya, serta regenerasi pelaku tradisi.

Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menitikberatkan pada upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap objek pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari kekayaan nasional.

Keberhasilan UREH memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga diharapkan menjadi pemicu bagi lahirnya pengakuan terhadap tradisi dan kearifan lokal lainnya yang masih hidup di tengah masyarakat Aceh Jaya. Dengan demikian, warisan budaya daerah tidak hanya terdokumentasi dengan baik, tetapi juga tetap lestari dan menjadi bagian dari identitas masyarakat []

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.