UMUM

Kuasa Hukum TA Khalid Bantah Tuduhan Jual Tanah Negara

LHOKSEUMAWE – Kuasa hukum Teuku Abdul Khalid (TA Khalid), Safaruddin, menegaskan lahan yang dijual kliennya bukan merupakan tanah negara. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi laporan Sofian M. Diah ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penjualan tanah negara di kawasan Desa Utenkot, Kecamatan Muara Satu.

Safaruddin, yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menjelaskan bahwa TA Khalid memperoleh tanah tersebut secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 157/MD/2006 tertanggal 22 Juni 2006, yang dibuat oleh PPAT A. Madjid. Luas tanah yang dibeli dari Zakaria Ibsajasa mencapai 3.280 meter persegi.

“Tanah itu memiliki batas-batas yang jelas, yakni sebelah utara tanah Alur Sawang sepanjang 81 meter, timur tanah Alur Sawang 41 meter, selatan tanah tambak 81 meter, dan barat lahan tidur atau alur sepanjang 41 meter,” ujar Safaruddin saat konferensi pers di Lhokseumawe, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menambahkan, kepemilikan TA Khalid juga diperkuat dengan AJB lain yang dibuat oleh A. Madjid selaku PPATS Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Nomor 469/MD/2005 tertanggal 19 September 2005.

Pada 2019, TA Khalid kemudian menjual sebagian lahannya kepada Sofian M. Diah, MBA, seluas 1.032 meter persegi. Transaksi tersebut dituangkan dalam AJB Nomor 30/MD/2019, dengan batas-batas lahan masing-masing 27 meter di sisi utara dan selatan, serta 39 meter di sisi timur dan barat.

Permasalahan, kata Safaruddin, muncul ketika Sofian M. Diah melayangkan somasi kepada TA Khalid karena lahan yang dibelinya tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe.

“Dari situ klien kami baru mengetahui bahwa lahan tersebut disebut masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditetapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak 2014 melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2014 juncto Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044,” jelasnya.

Safaruddin menegaskan, penetapan kawasan RTH tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan.

Sebagai tindak lanjut, pada 6 Oktober 2025, TA Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe. Hasilnya, pada 1 Oktober 2025, Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 3.000 meter persegi atas nama TA Khalid.

“Persetujuan PKKPR itu mencakup sebagian lahan yang telah dijual kepada Sofian M. Diah, sehingga secara hukum yang bersangkutan memiliki dasar untuk kembali mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik,” kata Safaruddin.

Ia menyebutkan, pada 12 Januari 2026, TA Khalid secara resmi telah mengajukan permohonan SHM ke BPN Lhokseumawe dan proses tersebut saat ini masih berjalan.

Safaruddin juga membantah keras tudingan bahwa kliennya menjual tanah negara. “Tudingan itu tidak benar. Kami sedang mengkaji langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak tepat dan merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Sofian M. Diah sebelumnya melaporkan TA Khalid ke Mapolres Lhokseumawe atas dugaan penjualan tanah negara seluas sekitar 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Utenkot.

“Saya membeli tanah itu beberapa tahun lalu dengan harga Rp421 juta dan dijanjikan akan terbit sertifikat hak milik,” kata Sofian, Kamis, 15 Januari 2026.

Namun, saat proses sertifikasi dilakukan, BPN Lhokseumawe tidak dapat menerbitkan sertifikat karena lahan tersebut disebut berada di kawasan resapan air sungai dan jalur hijau.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan menggunakan alat khusus, BPN menyatakan itu merupakan tanah negara,” ujarnya.

Sofian mengaku telah mencoba berkomunikasi secara langsung dengan pihak TA Khalid, namun tidak mendapat respons. Karena merasa dirugikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan solusi yang adil, karena sebelumnya sudah kami koordinasikan secara pribadi namun tidak ada tanggapan,” pungkas Sofian.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.