ACEH

Terpidana Korupsi Bayar Uang Denda Serta Pengganti Rp 140 Juta

LIMANEWS.ID, Calang – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggelar siaran pers terkait pembayaran sanksi denda dan uang pengganti oleh terpidana kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat 19 Juni 2026.

Terpidana Aidi Akhyar Bin Nazaruddin telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp40 juta, sehingga total yang disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp140 juta.

Perihal tersebut sebagaimana dikatakan, Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Aceh Jaya Cherry Arida, Menjelaskan pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3546 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Aidi Akhyar serta pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp40 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kasus ini bermula dari program Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) Tahun 2016 di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Berdasarkan hasil persidangan, Aidi Akhyar bersama sejumlah pihak diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Modus yang dilakukan antara lain memanipulasi data calon penerima redistribusi tanah, membuat dokumen SPORADIK palsu, memalsukan tanda tangan warga, hingga menerbitkan sertifikat pada lahan yang tidak memenuhi syarat sebagai objek redistribusi tanah.

Dirinya Menambahkan, Terungkap bahwa sebagian besar sertifikat yang diterbitkan tidak diserahkan kepada penerima yang berhak, melainkan dikuasai oleh para pelaku untuk diperjualbelikan. Dalam proses penerbitannya, turut dihilangkan klausul larangan pengalihan atau penjualan tanah selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan redistribusi tanah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan para pelaku mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas sekitar 5.145.910 meter persegi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp12,6 miliar.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan bahwa pembayaran denda dan uang pengganti oleh terpidana merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi serta bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. []

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.