Petugas Kembali Mengamankan Pencari Sumbangan Keliling
LIMANEWS.ID, Calang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya mengamankan kelompok pencari sumbangan keliling dalam Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 21 Mei 2025.
Dalam penertiban tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Dayah serta Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya turut berhasil mengamankan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat anak tersebut mengaku merupakan bagian dari rombongan yang berjumlah 12 orang berasal dari Aceh Barat. Mereka disebut dipandu oleh seorang pria berinisial JN akrab dipanggil “Abati”.
Berdasar data yang di himpun limanews.id, Anak-anak tersebut merupakan berasal dari salah satu dayah atau Pondok Pesantren. Dalam mobilisasi anak-anak tersebut menggunakan mobil minibus pribadi diturunkan mulai dari Teunom hingga Lamno untuk mencari sumbangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Lukman Hakim Melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, Mengatakan anak-anak tersebut disebar ke sejumlah titi-titik tersebar dalam Kabupaten Aceh Jaya mulai pagi hari hingga menjelang siang, sementara titik kumpul ditentukan pada sore hari di SPBU maupun masjid. “Dari hasil pendalaman, mereka mengaku mendapat kompensasi sebesar 30 persen dari total sumbangan yang diperoleh,” kata Hamdani.
Menurut pemandu tersebut, rata-rata uang yang diperoleh masing-masing anak berkisar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per hari. Bahkan pada waktu tertentu disebut bisa melampaui Rp700 ribu.
Hamdani menyebut kondisi tersebut memprihatinkan lantaran para anak-anak tidak menunjukkan ciri santri yang sedang menempuh pendidikan di dayah. Hal itu terlihat dari pakaian yang dinilai tidak rapi, prilaku, hingga gaya komunikasi mereka. Sebagian di antaranya juga mengaku terbiasa merokok.
Dirinya menambahkan, petugas turut menghubungi nomor telepon yang tercantum pada amplop sumbangan dan diketahui milik JN. Dari hasil penelusuran, JN diduga hanya berperan sebagai penggalang sumbangan dan penyedia kendaraan sewaan, tanpa memiliki keterlibatan sebagai pengajar ataupun pengurus di dayah tersebut. “Area kerja mereka berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya,” ujarnya.
Hamdani menambahkan patroli dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Setelah diberikan pembinaan, para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan dan diarahkan kembali ke daerah asal,” katanya.
Selain itu dirinya mengimbau pimpinan dayah, pondok pesantren, maupun lembaga pengasuh anak yatim untuk menjaga marwah lembaga masing-masing dan tidak mengarahkan anak-anak mencari sumbangan secara keliling. “Kami menghimbau agar tidak membuat citra lembaga menjadi buruk dan menghilangkan kepercayaan publik,” ujar Hamdani.
Menurutnya, apabila lembaga pendidikan atau sosial ingin menghimpun dana masyarakat, maka hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui pengajuan izin atau rekomendasi dari pejabat berwenang.[]


Leave a Reply