ACEH

Pengadaan Barang dan Jasa Ditunda Sesuai SEB Dua Menteri

LIMANEWS.ID Calang, Kabag PBJ (Pengadaan Barang Dan Jasa) Setdakab Dedek Suriadi ST Menunda paket pekerjaan sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Surat Edaran Bersama Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE -1/MK.07/2024 yang di tanda tangani 11 Desember 2024.

“Memang benar tahun ini kita melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa untuk sementara waktu sesuai dengan surat edaran bersama,” Kata Dedek Di Calang Rabu 1 Januari 2024.

Ia, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa akan kembali di proses nantinya menunggu intruksi pusat, “memang dari tahun ketahun proses pengadaan ini dilaksanakan sesuai kalender anggran mulai sejak 1 Januari”

“Tentu kami berharap kepada semua pihak untuk bersabar, sembari menunggu proses yang akan ditentukan.” Tutup Dedek (Redaksi)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.