Polres Lhokseumawe Amankan 12 Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan
LIMANEWS.ID – Polres Lhokseumawe mengamankan 12 tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan penadahan, serta menyita 21 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., melalui Kasatreskrim IPTU Rahmad, mengatakan para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban maupun mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
” Enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20),” kata IPTU Rahmad dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026).
Dalam kasus tersebutt, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX, serta menemukan satu kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing. Alat tersebut diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Kata IPTU Rahmad, aksi pencurian tersebut berlangsung di wilayah Kota Lhokseumawe selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
“Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk dijual dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit,” terangnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, untuk dugaan penadahan, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan penerapan pasal disesuaikan dengan hasil penyidikan.[]


Leave a Reply