Izin Pemilik Lahan Bukan Alasan Mengabaikan Dugaan Pencemaran Limbah
LIMANEWS.ID – Ketua LSM Kita Peduli Abdo Rani mengatakan dugaan tumpahan limbah PT. Syaukath Agro di Kecamatan Panga, Aceh Jaya, tidak boleh dipersempit hanya pada pernyataan pemilik lahan tidak keberatan limbah masuk ke kebunnya.
” Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang punya lahan dan siapa yang mengizinkan. Ini menyangkut bagaimana limbah dikelola, apakah sistem penampungannya memenuhi ketentuan, serta apakah ada dampak terhadap tanah, air, dan lingkungan di sekitarnya,” Ucap Abdo, kepada limanews.id, Selasa (27/10/2026).
Ia mempertanyakan, apakah pernyataan pemilik lahan tidak keberatan dapat menjamin bahwa limbah tidak mencemari tanah dan sumber air? Apakah persetujuan seorang pemilik lahan dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk mencegah pencemaran? Tentu saja, persoalan ini harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
” Lingkungan bukan milik satu orang semata. Aliran air dapat bergerak melampaui batas kebun, meresap ke tanah, atau membawa dampak ke kawasan lain.” ucapnya.
Karena itu, persoalan limbah tidak boleh diselesaikan hanya melalui kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan, tanpa memastikan kondisi lingkungan secara menyeluruh.
” Jika benar terjadi kebocoran kolam penampungan limbah, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa kebocoran itu terjadi, bagaimana sistem pengamanan limbah dijalankan, dan apa langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang?” tanya Abdo.
Abdo mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, pengambilan sampel tanah dan air oleh pihak yang kompeten, pemeriksaan kondisi kolam penampungan, serta penelusuran jalur aliran limbah.
Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik secara transparan agar tidak berkembang spekulasi maupun saling menyalahkan tanpa dasar ilmiah.
Ia menyampaikan, Perusahaan berhak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Namun, hak menjalankan usaha harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga lingkungan. Investasi tidak boleh ditempatkan di atas kepentingan ekologis masyarakat, dan penerimaan pribadi seorang pemilik lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap potensi dampak yang lebih luas.
” Jangan sampai persoalan limbah dianggap selesai hanya karena seseorang tidak mengeluh. Diamnya pemilik lahan bukan sertifikat bahwa lingkungan aman.” tegasnya.
“Aceh Jaya tidak membutuhkan pembenaran yang mempersempit persoalan. Aceh Jaya membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta, ketegasan dalam pengawasan, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.” lanjut Abdo.
Sebab, yang harus dilindungi bukan hanya sebidang kebun, melainkan juga kualitas tanah, sumber air, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.
Lingkungan tidak bisa membela dirinya sendiri. Karena itu, pengawasan tidak boleh tunduk pada alasan bahwa tidak ada pihak yang merasa keberatan.[]


Leave a Reply