Jaksa Tuntut Dugaan Tindak Pidana Korupsi PSR Aceh Jaya
LIMANEWS.ID, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang didampingi JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya membacakan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. dengan Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat 6 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Aceh Jaya Cherry Arida, SH. Menjelaskan, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola koperasi pertanian Koperasi Produsen Sama Mangat untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2023. Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili yakni Sudirman, S.P. bin Ishak dan Ir. T. Mufizar bin Teuku Puteh.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk terdakwa Sudirman, S.P. bin Ishak, jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp16.463.003.127. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan. Kata Cherry
Sementara itu, terdakwa Ir. T. Mufizar bin Teuku Puteh dituntut pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda kategori III sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Terakhir dirinya mengatakan sidang selanjutnya masa persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa atau penasihat hukumnya. Ujar Cherry []


Leave a Reply