Kejari Aceh Jaya berhasil Jual Langsung 8 Handphone Barang Rampasan Negara
LIMANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil menjual delapan unit telepon genggam (handphone) hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjualan tersebut menghasilkan Rp3.611.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara tahun 2026 itu berlangsung di MW Kupi, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (29/10/2026).
Penjualan dilaksanakan oleh Muhammad Irsan, S.H., LL.M., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan penjualan langsung barang rampasan negara pertama yang dilaksanakan oleh Kejari Aceh Jaya.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
“Penjualan langsung tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan barang yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.” ucapnya.
Melalui mekanisme ini, kata Cherry Arida, kejaksaan berupaya mengoptimalkan nilai ekonomis aset hasil rampasan sekaligus mendukung pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak delapan unit handphone dari berbagai merek yang ditawarkan berhasil terjual dengan total nilai Rp3.611.000. Seluruh hasil penjualan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP yang bersumber dari penjualan barang rampasan negara.[]


Leave a Reply