GeRAK Aceh Barat Desak Dinas ESDM Aceh Tertibkan IUP Milik KPPA
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra
LIMANEWS.ID, Meulaboh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, untuk segera menertibkan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
KPPA diduga masih melakukan aktivitas pertambangannya di lapangan. Meski Dinas ESDM Provinsi Aceh sudah menerbitkan surat dengan Nomor:302.2.12.4/296 perihal Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Operasi Produksi dengan tanggal surat 04 September 2023.

“Kita menyayangkan jika masih ada aktivitas yang diduga mereka masih bekerja dan atas hal tersebut menurut kami adalah ilegal. Ini artinya, pihak KPPA tidak mentaati untuk segera melaksanakan kewajiban mereka,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, dalam rilisnya yang diterima limanews.id, pada Minggu, 14 September 2024.
Padahal KPPA sudah diingatkan untuk segera menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti Wajib menyampaikan RKAB Tahun 2023 untuk mendapatkan persetujuan. Wajib menyampaikan dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan dokumen Rencana Paskatambang (RPT) serta menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Paskatambang, Wajib melaporkan LKPM setiap triwulan berdasarkan tahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan beberapa persyaratan lainnya.
Namun faktanya, mereka diduga tetap melakukan aktivitas kegiatan penambangan, maka sebagaimana juga disebutkan dalam poin ke tiga surat tersebut yang secara jelas menyebutkan bahwa bila kewajiban persyaratan tersebut tidak dilaksanakan, maka IUP Produksi KPPA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kami mendesak hal ini segera dilakukan dan tidak hanya sekedar omong doang atau berkoar-koar sebagaimana dalam surat yang dimaksudkan.
Selain itu, kami juga meminta agar aparat penegak hukum untuk juga bergerak mengusut dugaan aktivitas pertambangan di lokasi yang berizin, namun tidak ada pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” sebutnya.

Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 yang secara jelas menyatakan bahwa RKAB mencakup aspek pengusahaan, teknis, dan lingkungan dengan merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan secara jelas kata-kata “WAJIB”.
Bahwa kemudian, RKAB adalah dokumen tahunan yang mencakup aspek teknis, produksi, pemadaran, dan juga lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Bahwa tanpa persetujuan RKAB dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas ESDM Prov Aceh, maka kegiatan operasional perusahaan tambang menurut hemat kami sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPPA bisa dianggap ilegal, hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1).
GeRAK Aceh Barat mendesak agar pihak dinas ESDM dengan melibatkan pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku ilegal tersebut.
Bila tidak, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan UU, utamanya dalam hal penegakan hukum. Dan jika hal ini masih terus berlangsung, maka GeRAK menduga adanya pembiaran atas dugaan ilegal mining ini, dimana diketahui aktivitas mereka sudah dihentikan karena tak menyampaikan RKAB sejak 2023 lalu, namun diduga masih terus bekerja. Kami memberikan early warning kepada pemerintah, baik tingkat daerah dan provinsi dan kepolisian, jangan jadikan hukum sebagai bahan bajakan untuk kepentingan tertentu.
Tentunya, kami menyoroti keberanian pihak-pihak yang sudah mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk menghentikan praktik tersebut, bila tidak kita akan segera menyurati pihak satgas tambang sebagaimana komitmen dari Pak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.
“Bila tidak dilakukan, maka saya menduga bahwa mereka justru tidak amanah dalam memahami dan menjalankan instruksi dari Pak Presiden,” pungkas Edy.
Persoalan Rekomtek
Bahwa kami juga menyinggung soal Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dimana Pemerintah Aceh Barat menekankan hal tersebut. sebagaimana dimuat dalam beberapa media yang disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat meminta kepada PT Magellanic Garuda Kencana (MGK), agar menghentikan sementara waktu kegiatan penambangan emas di aliran Sungai Woyla, sebelum memiliki rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.
Bahwa atas pernyataan tersebut. Pertama, kita mendukung apa yang telah disebutkan oleh Pak Bupati. Namun kemudian, dasar meminta pemberhentian ini harus merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bila kemudian dalam pasal didalam aturan perundang-undangan yang secara jelas, baik dari undang-undang dan turunannya yang menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum mempunyai rekomendasi tekhnis (rekomtek) maka aktifitas perusahaan di wajibkan untuk berhenti secara total.
Untuk itu, kami mendesak agar pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama dengan lembaga terkait, termasuk dalam hal ini yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk segera melakukan pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera – I Aceh dan juga Dinas ESDM Provinsi Aceh.
“Harus ada langkah kongkret dalam proses penyelesaian persoalan rekomtek tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan, apalagi berbicara tentang investasi di Aceh Barat,” ujarnya.
Bahwa ini penting, karena hal ini menyangkut dengan kepastian hukum dan kenyamanan para pihak yang melakukan investasi di Aceh Barat. Apalagi bila kemudian, dari kasus MGK atau perusahaan yang sudah duluan mendapatkan IUP Produksi sebelum UU Rekomtek itu lahir, dan kemudian mereka diminta untuk berhenti berproduksi.
Tentunya bagi kami, siapapun mereka atau pihak-pihak yang aktif melakukan pengambilan material dalam sungai tersebut dan tanpa terkecuali maka ini juga harus berlaku. Perusahaan atau pemegang IUP manapun jika tidak memenuhi kewajiban administratif harus ditindak secara aturan.
Bahwa kemudian, dari dokumentasi yang kami temukan dilapangan, sepanjang aliran sungai Krueng Meurebo, Panteu Ceurmen, dan Woyla ditemukan aktifitas pengambilan material dalam Sungai, baik galian C dan galian B. Ini artinya Kita mendorong industri pertambangan agar mematuhi segala prosedur dan aturan. Dan untuk itu, Pemkab juga harus melakukan hal yang sama untuk siapapun bagi mereka yang gencar melakukan aktifitas pengambilan material dalam sungai, bila tidak maka justru ini memperlihatkan fenomena tidak baik dalam hal penegakan aturan dan juga investasi. Tutup Edy (Rill)


Leave a Reply