Sidang Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman
LIMANEWS.ID, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu 25 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB.
Sebagaimana dikatakan, Keplaa Seksi Intelijen Cherry Arida, SH., Perkara ini melibatkan dua terdakwa, yakni Sudirman, S.P Bin Ishak dan Ir. T. Mufizar Bin Teuku Puteh, yang diduga melakukan penyimpangan dana program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Dirinya menambahkan, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H, dengan anggota majelis R. Deddy Hartyanto, S.H., M.Hum dan Anda Ariansyah, S.H. Sementara itu, panitera pengganti adalah Yusnidar, S.H. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Christian Sinulingga, S.H., M.H dan Boby Amanda, S.H., serta penasihat hukum terdakwa di antaranya Hamdani Mustika, S.Sy., M.H dan Teuku Rachmad Kurniawan, S.H., M.H., C.P.L beserta tim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudirman terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsidiair). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun, serta denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 200 hari, Pungkas Cherry.
Selain itu, Sudirman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti sebagian digunakan dalam perkara lain, sementara uang yang disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa Ir. T. Mufizar Bin Teuku Puteh juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan serta mengembalikan barang bukti kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sudirman dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp16,4 miliar. Sedangkan Mufizar dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Tutup Cherry. []


Leave a Reply