NASIONAL

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Berskala Besar di Aceh Utara, 72 Bal Disita

ACEH UTARA – Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga kuat sebagai pengedar ganja. Penangkapan dilakukan di wilayah Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, pada Senin malam, 16 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 72 bal ganja kering serta satu karung besar berisi ganja seberat 5,5 kilogram. Total barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara.

“Barang bukti yang kami temukan terdiri dari 72 bal ganja dan satu karung berisi ganja dengan berat mencapai 5,5 kilogram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mewakili Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, Rabu, 18 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SZ disebut kerap menjadi perantara dalam transaksi ganja di kawasan tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa ganja yang ditemukan milik seorang berinisial W, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap SZ, polisi juga memburu dua orang lainnya yang sempat berada di lokasi kejadian namun berhasil melarikan diri ke arah semak-semak berbukit. Upaya pengejaran dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” imbau AKP Erwinsyah.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.