POLITIK DAN HUKUM

Motif Mengurus Bantuan Berkahir Pelecehan Terhadap Anak

Kbo Reskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Dahlan

LIMANEWS.ID, Calang – Kepolisian Polres Aceh Jaya mengamankan palaku yang diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur dengan motif mengurus bantuan yang terjadi di Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, Kamis 26 Juni 2026.

Kapolres Aceh Jaya, Akbp Zulfa Renaldo, Melalui KBO Reskrim Ipda Dahlan, Kepada Limanews.id menjelaskan, Kondisi tersebut terjadi berawal dengan mengiming-iming bantuan kepada orang tua korban sehingga mengakibatkan terjadi pelecehan sexsual ditempat sepi.

“Awal mula dijanjikan bantuan kepada anak tersebut sehingga orang tua merasa yakin dan memberikan izin untuk membawa anaknya agar mendapatkan bantuan, sehingga mengakibatkan terjadi pelecehan sexsual.” Kata Dahlan

Dirinya menjelaskan, kini diduga pelaku telah diamankan dengan sejumlah alat bukti pendukung lainya, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Nantinya, pelaku dapat disangkakan sesuai dengan Qanun Aceh, Tindak pidana Jarimah pemerkosaan dan Jarimah pelecehan sekksual terhadap anak sesuai dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya melepaskan sanak saudara dengan berbagai motif yang dijanjikan untuk menghindari berbagai kemungkinan dapat terjadi. Tutup Dahlan []

Editor : Redaksi

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.