POLITIK DAN HUKUM

Kurang 1×24 Jam, Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curat

LIMANEWS.ID, Calang – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Hengki Zulkarnain berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, serta mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Kamis (2/4/2026) malam.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di kios milik seorang warga bernama Retno Silvia Lestari.

Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke kiosnya sekitar pukul 07.00 WIB untuk membuka usaha. Namun, korban mendapati barang-barang di dalam kios telah berpindah tempat. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang dagangan telah hilang, di antaranya berbagai jenis rokok, minuman ringan, susu, serta makanan ringan.

Selain itu, korban juga mendapati uang tunai sekitar Rp400.000 yang disimpan di dalam dompet dan laci telah raib. Saat memeriksa bagian belakang kios, korban menemukan pintu dalam kondisi terkunci dari luar, sementara kunci bagian dalam telah rusak. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta penyelidikan terhadap pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Keude Krueng Sabee.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melapor jika terjadi tindak pidana,” tutupnya.[]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.