UMUM

Kontraktor Desak RS PMI Aceh Utara Lunasi Tunggakan Rp1,8 Miliar

LHOKSEUMAWE – PT Peugot Kontruksi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada Kamis, 24 Juli 2025.

Aksi ini, merupakan bentuk protes atas tunggakan pembayaran proyek renovasi rumah sakit yang hingga kini belum dilunasi, dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Direktur PT Peugot Kontruksi, Abdullah, menjelaskan bahwa renovasi dilakukan pada April 2018 atas permintaan mendesak dari pihak rumah sakit. Saat itu, kondisi bangunan diklaim tidak layak pakai oleh tim ahli dan terancam memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pihak rumah sakit meminta kami segera merenovasi tanpa proses tender karena sifatnya darurat. Total biaya proyek lebih dari Rp2 miliar, termasuk dana talangan dari kami sekitar Rp200 juta. Namun, yang baru dibayar hanya sekitar Rp486 juta,” ungkap Abdullah.

Ia menyebut pelunasan sempat dijanjikan dalam kurun waktu enam bulan, namun tak kunjung terealisasi hingga hari ini. Upaya pendekatan secara persuasif melalui surat maupun pertemuan sudah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Persoalan kian rumit karena adanya tarik ulur tanggung jawab antara manajemen lama dan baru rumah sakit.

“Surat dan bukti pengerjaan sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang tidak ada solusi. Direktur lama dan baru saling lempar tanggung jawab,” ujar Abdullah. Ia menegaskan, jika dalam sebulan ke depan pembayaran tak kunjung diselesaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan mempertimbangkan untuk mengambil alih pengelolaan rumah sakit sebagai bentuk jaminan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Peugot Kontruksi, Fakhrurrazi, menilai pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi. Ia menegaskan seluruh dokumen kontrak dan bukti pekerjaan sah secara hukum dan mendesak agar kewajiban segera dipenuhi.

“Kontrak jelas, pekerjaan selesai, tapi pembayaran mandek. Ini pelanggaran serius. Kami siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Fakhrurrazi juga menyoroti praktik umum di mana kontraktor kecil sering dirugikan oleh institusi besar. Menurutnya, langkah hukum penting untuk melindungi hak-hak kliennya.

Ia menambahkan bahwa surat teguran resmi akan segera dilayangkan kepada manajemen rumah sakit maupun Ketua PMI Aceh Utara sebagai lanjutan dari aksi damai ini. Sebelumnya, PT Peugot Kontruksi juga pernah menyegel gedung rumah sakit akibat permasalahan pembayaran yang tak kunjung diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr Rijalul Fikri, menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab manajemen lama. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses proyek renovasi karena baru mulai mengelola rumah sakit pada Desember 2021 melalui kerja sama dengan PMI.

“Kalau tuntutannya terkait pekerjaan sebelum saya masuk, tentu bukan tanggung jawab saya secara langsung. Itu bagian dari manajemen sebelumnya, dan sudah masuk dalam klausul saat peralihan pengelolaan,” jelas Rijalul.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi internal terkait permasalahan tersebut dan berupaya menyampaikan kondisi sebenarnya kepada kontraktor.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.