POLITIK DAN HUKUM

Kepolisian Bersama Pemerintah Daerah Perlu Berperan Aktif Mencegah Pelanggaran Pada Setiap SPBU

Ketua Yara Perwakilan Aceh Jaya Sahputra

LIMANEWS.ID, Calang – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Aceh Jaya mendesak Kepolisian bersama Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam mencegah pelanggaran di setiap SPBU dalam Kabupaten Aceh Jaya, Selasa 13 Mei 2025.

Perihal tersebut sebagaimana dikatakan,  Ketua Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Aceh Jaya Sahputra, menilai bahwa sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU Teunom sudah tepat karena SPBU tersebut diduga telah melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

“Akibat sanksi yang diberikan Pertamina, masyarakat di sekitar SPBU Teunom harus dirugikan karena tidak dapat membeli BBM subsidi  Pemerintah,” kata Sahputra.

Dirinya menilai, Pemerintah Daerah bersama kepolisian harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan sehingga masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di Daerahnya, termasuk penyaluran BBM subsidi.

Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian bersama Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi akibat kesalahan pihak lain. “Kami berharap kepolisian dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan,” Kata Putra

Dirinya turut menghimbau  kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyelewengan oleh pihak SPBU atau oknum tertentu. “Jika masyarakat melihat ada dugaan penyelewengan, harus melapor dan tidak membiarkan, Dengan kerja sama antara pemerintah Daerah, kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” tambahnya.

Putra berharap, Masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan ke Pertamina Call Center (PCC) 135 atau ke kantor kepolisian terdekat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah, kepolisian, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.