NASIONAL

ASN Aceh Utara Diberi Dispensasi Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Para ASN diberikan dispensasi waktu masuk kerja untuk mengantar dan mendampingi anak mereka pada hari pertama tahun ajaran baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 885/2025. Dalam surat itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta menginformasikan kepada para orang tua atau wali murid agar mendampingi anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.

“ASN yang mengantar anak ke sekolah di hari pertama diberikan toleransi keterlambatan masuk kerja,” ujar Saifuddin, Minggu, 13 Juli 2025.

Ia menambahkan, hari pertama sekolah juga menjadi bagian dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLSP) Ramah. Program ini bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui pengenalan terhadap lingkungan sekolah, warga sekolah, serta kurikulum yang berlaku.

MPLSP Ramah, lanjut Saifuddin, harus dilaksanakan dengan pendekatan yang menghormati hak anak dan memuliakan murid. Pengalaman belajar yang diberikan selama masa ini diharapkan menyenangkan, bermakna, dan berkesadaran.

“Pelaksanaan MPLSP Ramah berlangsung selama lima hari di pekan pertama tahun ajaran baru,” tutupnya.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.