Muslem D Ketua DPRK Sementara
LIMANEWS.ID, Calang – Ketua DPRK Aceh Jaya Periode 2019-2024 Muslem D, kembali mendapat kepercayaan sebagai Ketua sementara sesuai dengan surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Aceh.
Sebagaimana surat DPP Partai Aceh Nomor 052/KPTS-DPP/B/VIII/2024, tertanggal 11 Agustus 2024. Sebagaimana data yang diperoleh limanews.id.
Sementara Sekwan Aceh Jaya, Abu Bakar, Mengungkapkan, Penetapan ketua sementara tersebut berdasarkan surat Nomor :400.10.1.1/161/2024, Pasal 165 Ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Usai Pelantikan Anggota DPRK Aceh Jaya di Gedung DPRK Aceh Jaya, Rabu 14 Agustus 2024.
Pimpinan DPRK sementara, Sebagaimana Pasal 165 Ayat (2) Pimpinan sementara yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang ketua dan satu orang dari wakil ketua yang berasal dari 2 Partai Politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Adapun pimpinan sementara DPRD bertugas untuk memimpin rapat, memfasilitasi Pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif. Sambungnya.
Sebagaimana dalam sambutan Ketua DPRK Aceh Jaya Sementara, Muslem D, sangat berterimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan amanah kepada seluruh Anggota DPRK Aceh Jaya terpilih sehingga secara bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat di parlemen DPRK Aceh Jaya.
“atas nama pimpinan sementara dan anggota DPRK Aceh Jaya Kami mengucapkan terima atas berpartisipasi dalam Pemilu serentak tahun 2024 yang secara umum berlangsung damai dan aman” katanya.(SN)
Leave a Reply