ACEH

YARA Perwakilan Aceh Jaya, Desak Kapolres Tegus Kasat Lantas

CALANG — YARA Perwakilan Aceh Jaya mendesak Kapolres Aceh Jaya segera bersikap tegas terhadap dugaan sikap Satlantas yang menyulitkan wartawan memperoleh informasi mengenai kecelakaan lalu lintas.

 

“Jika benar sikap tersebut terjadi sebagaimana diberitakan, hal itu bukan sekedar persoalan komunikasi, melainkan menyangkut kewajiban pelayanan publik dan akuntabilitas institusi kepolisian. Sikap demikian patut disesalkan karena berpotensi melahirkan prasangka, mengikis kepercayaan masyarakat, serta merusak citra kepolisian,” tegas Sahputra dalam siaran Persnya Juma’at 16 Oktober 2026

 

Menurutnya, wartawan membutuhkan keterangan resmi agar setiap peristiwa diberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan spekulasi. Terlebih, ketika masyarakat telah mengetahui adanya kecelakaan, tetapi belum memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Wartawan tidak datang untuk mengganggu proses penanganan perkara. Mereka menjalankan mandat publik untuk memastikan fakta disampaikan secara benar. Karena itu, permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dilayani secara profesional, bukan dipersulit,” Kata Putra.

 

 

Sahputra mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak tersebut memang tidak bersifat tanpa batas, tetapi setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat dijelaskan secara terbuka.

 

“Dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh dijalankan berdasarkan selera, emosi, atau penafsiran sepihak. Informasi yang memang dilindungi hukum wajib dijaga, tetapi informasi yang dapat dibuka kepada publik tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah,” tegasnya.

 

Ia meminta Kapolres Aceh Jaya segera memeriksa kebenaran pemberitaan tersebut dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terdapat pelayanan informasi yang tidak semestinya.

 

“Kapolres perlu memberikan teguran, melakukan pembenahan, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Ketegasan bukan untuk mempermalukan anggota, melainkan untuk menegakkan disiplin, menjaga marwah institusi, dan memulihkan kepercayaan publik. Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang menutup diri dari pertanyaan, melainkan kepolisian yang mampu menjelaskan setiap tindakannya secara profesional dan bertanggung jawab,” Tutup Sahputra.

 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.