30 Ekor Ternak Berkeliaran di Amankan Satpol PP WH Aceh Jaya
Petugas gabungan sedang mengankan ternak berkeliaran menggangu aktifitas warga Calang, Selasa 15 Juni 2026.
LIMANEWS.ID, Calang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) berhasil amankan 30 ekor ternak berkeliaran bebas melanggar Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak di Kawasan Calang, Selasa 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH, Melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani, Mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat terutama bagi pengguna jalan raya yang selama ini terganggu oleh kawanan ternak yang dilepas liarkan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan ternak di jalan umum. Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat,” Katanya
Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik pemilik ternak dengan warga yang merasa terganggu akibat ternak lepas liar seperti masuk pekarangan rumah dan kebun.
Dirinya menambahkan, Kegiatan penertiban tersebut melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari personel Trantibum Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Dokter Hewan dari Dinas Pertanian, personil Polres Aceh Jaya, personil Kodim 0114/Aceh Jaya, serta personil Subdenpom IM/2-5 Calang.
Dalam operasi yang dilaksanakan dalam wilayah Kecamatan Krueng Sabee, tim berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 30 ekor ternak yang terdiri dari 3 ekor sapi dan 27 ekor kambing.
Seluruh ternak yang terjaring kemudian dibawa ke tempat penampungan Hewan (TPH) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan, serta proses penanganan sesuai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik ternak agar menjaga, menggembalakan, mengurus, dan mengkandangkan ternaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Momentum 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat juga diajak untuk melakukan hijrah dari kebiasaan yang tidak tertib menuju berperilaku dalam beternak yang lebih baik dan sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.” Harap
Selain itu, Satpol PP dan WH meminta kepada seluruh pemilik ternak untuk tidak menghalangi ataupun melakukan ancaman terhadap petugas saat menjalankan tugas penertiban. Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, maka akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan Qanun yang berlaku.
Bagi pemilik ternak yang ternaknya telah diamankan, dapat melakukan penebusan dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kepemilikan ternak, serta membayar denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, Kerbau Rp 500.000 per ekor per hari, Sapi Rp 300.000 per ekor per hari dan Kambing Rp100.000 per ekor per hari.
Denda tersebut berlaku sejak hari penangkapan, dengan masa penebusan paling lama 7 (tujuh) hari. Denda administratif dimaksud disetor ke kas daerah yang selanjutnya menjadi penerimaan daerah. Tutup Hamdani []


Leave a Reply