ACEH

Cabang Kejaksaan Aceh Selatan Melaksanakan Penerangan Hukum Mencegah Terjadi Tindak Pidana Korupsi

LIMANEWS.ID, Bakongan – Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melaksanakan sosialisasi penerangan Hukum dengan tema Mencegah Tidak Pidana Korupsi dalam kegiatan swakelola Revitalisasi Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan membekali para Pelaksana kegiatan swakelola Revitalisasi Sekolah meningkatkan pemahaman hukum khususnya tentang Tindak Pidana Korupsi dan pelaksanaan kegiatan Swakelola revitalisasi sekolah yang berlangsung di Bakongan, Aceh Selatan, Rabu 10 Juni 2026.

Kegiatan penerangan Hukum tersebut yang dihadiri Kepala Sekolah dan Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) mulai dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dari 18 (delapan belas) sekolah yang ada di wilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan.

Bertindak selaku pemateri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Rifai Affandi, S.H., M.H. turut didampingi Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmat Fajar, S.H, Turut menghimbau agar para pelaksana kegiatan Revitalisasi Sekolah melaksanakan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya guna mendukung Program Strategis Nasional di sektor Pendidikan yang bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan dan berkualitas pembelajaran melalui penyediaan sarana dan prasarana yang berkualitas, aman, dan nyaman.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rifai Affandi, S.H., M.H. Menilai pelaksanaan kegiatan swakelola wajib mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat dengan prinsip pelaksanaan yang efektif, efisiensi, akun tabel, partisipatif, mengutamakan kepentingan anak.

“kami menghimbau agar pihak sekolah dan masyarakat melaporkan apabila didalam pelaksanaan revitalisasi tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum apapun bentuknya, kami akan menindak tanpa pandang bulu.” Katanya.

Dirinya menambahkan, Dengan dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dapat menambah pemahaman hukum dari para Audiens yang merupakan Pelaksana Revitalisasi Sekolah. “Kemungkinan dalam waktu dekat Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan selaku Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pendampingan hukum sebagaimana permintaan dari beberapa sekolah negeri, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pelaksana Revitalisasi, sehingga dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut dalam berjalan dengan baik”.

Terakhir dirinya mengatakan dalam memanfaatkan pelayanan Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sekolah Negeri saja namun dapat di manfaatkan baik sekolah swasta. ” Bagi sekolah milik swasta yang melaksanakan Revitalisasi Sekolah dapat memanfaatkan Layanan Jaksa Pengacara Negara pada kantor kami melalui mekanisme Pelayanan Hukum berupa konsultasi hukum.” Tutup Rifai. []

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.