POLITIK DAN HUKUM

Kurang Dari 1×24 Jam, Resmob Amankan Pelaku dan Barang Bukti

LIMANEWS.ID, Calang – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres aceh jaya dalam menangani tindak pidana penipuan jual beli emas. Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Zandi ervika, S.H. dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi serta di back Up oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya di Desa Dayah baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, serta mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Jum’at (22/05/2026) Malam sekitar pukul 00.30 Wib.

Peristiwa penipuan jual beli emas tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 14.30 wib bertempat di Toko Emas Mulia Jaya milik sdr HUSAINI yang berada di Desa Dayah baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.

Kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 14.30 wib bertempat di Toko Emas Mulia Jaya milik husaini pelaku datang dengan maksud hendak menjual perhiasan berupa emas dalam bentuk cincin dan gelang kepada toko emas mulia jaya kemudian Husaini selaku pemilik toko emas melakukan pengecekan keaslian emas tersebut dan langsung melakukan transaksi pembayaran dengan harga 67.200.000,-

kemudian pelaku meninggal kan toko tersebut, kemudian korban husaini langsung memotong emas dan meleburkan emas tersebut dan didapati bahwa emas tersebut bercampur dengan campuran perak setelah diketahui emas tersebut bercampur perak bukan murni emas seluruhnya husaini merasa dirugikan dan akibat kejadian tersebut hingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Zandi ervika, S.H. dan Kanit Resmob Aipda Haris permadi serta di back Up oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh langsung bergerak cepat melakukan cek TKP, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar.

Dari hasil interogasi, pelaku RS (29) mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si, Melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beseta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” tutupnya. []

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.