ACEH

KIA Putuskan Data HGU Informasi Terbuka, BPN Aceh Wajib Batalkan Uji Konsekuensi

Banda Aceh— Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi publik yang terbuka dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh membatalkan lembar hasil uji konsekuensi yang sebelumnya menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan

Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 tersebut dibacakan oleh M. Nasir selaku Ketua Majelis, serta Junaidi dan Sabri sebagai Anggota Majelis, dalam sidang terbuka untuk umum Penyelesaian Sengketa Informasi Publik perkara register 049/XII/KIA-PS/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan BPN Provinsi Aceh, pada 4 Maret 2026 di ruang sidang kantor KIA, Banda Aceh.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa informasi terkait HGU pada prinsipnya merupakan informasi yang terbuka bagi publik, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Majelis berpendapat Pemohon adalah badan hukum yang sah dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan. Informasi HGU yang diminta berada dalam penguasaan Termohon dan tidak serta-merta dapat dinyatakan tertutup,” kata Junaidi usai persidangan, Rabu (4/3/2026).

Majelis juga menilai Lembar Hasil Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Karena itu, dalam amar putusan, KIA memerintahkan BPN Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi tersebut dan melakukan uji konsekuensi kembali sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sengketa ini bermula dari surat permohonan informasi HAkA Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh. HAkA meminta salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara yang memuat informasi mengenai pemilik HGU, peruntukan, jangka waktu berakhirnya HGU, luasan dan peta HGU, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU perusahaan tersebut. Namun, BPN Aceh menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Atas penolakan itu, HAkA mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KIA pada 18 Desember 2025. Dalam proses ajudikasi nonlitigasi, para pihak menghadirkan bukti surat dan yurisprudensi, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 serta Putusan Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2016.

Junaidi berharap putusan ini menjadi rujukan bagi badan publik dalam menangani permohonan informasi terkait HGU di Aceh. “Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi, sehingga badan publik lebih terbuka dalam memberikan informasi HGU dan sengketa serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada upaya hukum keberatan dari Termohon, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan yang berwenang. []

Sumber : Bithe.co

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.