KHAZANAH

Kalangan Muslimah Laksanakan FGD Board of Peace dan Masa Depan Gaza

LIMANEWS.ID, Meulaboh – Kalangan Muslimah Intelektual Aceh Barat gelar FGD (Forum Group Discussion) bertema Bord Of Peace dan masa depan Gaza dalam pandangan Hukum Internasional dan kacamata Islam di Meulaboh, 27 Februari 2026.
 
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang hukum, sosiologi, dan dakwah untuk mengkaji secara kritis dengan kehadiran Board of Peace (BoP) serta implikasinya terhadap masa depan Gaza. Pertanyaan Legalitas dalam Hukum Internasional.

Dalam Kesempatan sebagai Narasumber dari Kalangan Intelektual Muslimah, Dr. Nila Trisna, S.H., M.H., Memaparkan tinjauan hukum internasional terkait BoP yang dicetuskan pada 22 Januari 2026 oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam forum World Economic Forum di Davos, Swiss.

Menurutnya, dalam sistem hukum internasional, mandat penyelesaian konflik global berada pada United Nations (PBB). Karena itu, pembentukan BoP di luar mekanisme kolektif PBB menimbulkan pertanyaan mengenai legal standing dan kekuatan mengikatnya.

Turut menyoroti struktur BoP yang dinilai terpusat dan memberikan kewenangan dominan kepada inisiatornya, termasuk hak veto dan kendali keanggotaan. Skema iuran besar bagi anggota serta minimnya representasi Palestina dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan partisipasi setara antarnegara.

Analisis Sosiologis: Fenomena Kuasa Global

Sementara, Dr. Arfriani Maifizar, M.Si., meninjau BoP dari perspektif sosiologi politik global. Ia merujuk teori world-systems dari Immanuel Wallerstein yang menjelaskan dominasi negara inti (core countries) terhadap wilayah periferi (periphery).

Dalam konteks tersebut, Gaza dipandang sebagai wilayah periferi yang rentan terhadap rekayasa politik global. Ia menilai bahwa proses perdamaian yang tidak partisipatif berisiko menimbulkan krisis legitimasi sosial.

“Tanpa keterlibatan rakyat sebagai subjek utama, perdamaian hanya menjadi proyek manajerial, bukan solusi berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan top-down yang dikendalikan satu poros kekuasaan dapat mengabaikan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan berpotensi menciptakan stabilitas yang bersifat artifisial.

Perspektif Islam: Kritik atas Solusi Dua Negara

Sementara itu, narasumber ketiga, Lilis Marlina, S.E., M.Si., CRP, menilai BoP tidak terlepas dari kepentingan politik Barat. Ia mengkritik pendekatan solusi dua negara (two-state solution) yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi melegitimasi ketimpangan yang telah berlangsung lama.

Dalam perspektif Islam, ia menegaskan pentingnya sikap yang berlandaskan prinsip syariat dan solidaritas umat terhadap rakyat Palestina. Ia mengutip sejumlah dalil Al-Qur’an sebagai landasan kewajiban membela kaum Muslim yang tertindas serta menjaga kedaulatan wilayah kaum Muslimin.

Terakhir Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan terkait sikap intelektual Muslim, posisi politik luar negeri Indonesia, serta hambatan persatuan umat. Para narasumber menekankan pentingnya membangun kesadaran kritis, menjaga independensi pemikiran, dan terus menyuarakan keadilan bagi Palestina.

FGD ini menyimpulkan bahwa persoalan Gaza bukan semata soal rekonstruksi fisik, melainkan menyangkut kedaulatan, legitimasi, dan paradigma penyelesaian konflik. Forum ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan penguatan sikap kritis umat dalam membaca dinamika politik global secara lebih mendasar dan bertanggung jawab.[]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.