POLITIK DAN HUKUM

Polres Aceh Jaya Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan di Aceh Jaya

LIMANEWS.ID, Calang – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan MA (45) terhadap AS (55) saat mendatangi rumah istri pelaku di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet Aceh Jaya, Sabtu 20 Desember 2025 lalu.

Dalam proses pengejaran tersebut terhadap pelaku MA (45) berhasil di bekuk di Kabupaten Siak Provinsi Riau. MA ditangkap  tepat pada tanggal 31 Desember 2025, Ujar Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, Saat Konferensi Pers di Mapolres Setempat Rabu  7 Januari 2025.  

Dalam kesempatan tersebut dirinya menceritakan korban berinisial AS (55) mendatangi rumah istri pelaku dengan tujuan untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta.

‎Sesampainya rumah pelaku, korban dan tersangka sempat cekcok mulut hingga berujung terjadi penusukan yang menyebabkan korban AS (55) meninggal dunia.

‎”Motif penusukan sakit hati karena utang piutang. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ujar Zulfa

‎”Hasil penyelidikan tersangka melarikan dari Aceh Jaya ke Riau, setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 31 Desember 2025 di Kabupaten Siak Riau,” tambahnya

‎Adapun tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Dalam pengejaran pelaku Satreskrim Polres Aceh Jaya dibantu team Jatanras Polda Aceh sehingga pelaku pembunuhan berhasil kembali diboyong ke Polres Aceh Jaya

Editor : Redaktur

Penulis : Hendra

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.