Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Divonis 188 Bulan Penjara

LIMANEWS.ID, Calang – Sepanjang dari tahun 2011-2022 mantan ketua (Majelis Adat Aceh) MAA Aceh Jaya terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan yang divonis hukuman 15 tahun 8 bulan penjara berkekuatan hukuman tetap di Pengadilan Negeri Syar’iyah Calang, Senin 6 Oktober 2025.
Perihal tersebut dibenarkan, Kepala kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., Melalui Kasi Pidum Ogy Febrio Mandala, SH kepada limanews.id, Memang benar sesuai dengan keputusan hakim menyatakan Terdakwa Drs. Tgk. H. Anwar Ibrahim Bin Alm. Ibrahim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak dimana perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut ada hubungannya. sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana sebagaimana dakwaan Pertama penuntut umum; Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 188 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta membebankan restitusi terhadap anak korban sebesar Rp. 39,491,118.
Dirinya menambahkan, Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Maka Jaksa penuntut umum melakukan penyitaan dan perampasan terhadap harta benda terdakwa. Katanya.
Untuk perbuatan terdakwa dilakukan ketika anak korban masih berusia 14 tahun yang juga masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa sejak dari tahun 2021-2022 sebanyak 10 kali di rumah korban di kecamatan Panga.Tutup Ogy []
Leave a Reply