Jaksa Tuntut Aidi Akhyar 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi Tanah
LIMANEWS.ID, Calang -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa Aidi Akhyar bin Nazaruddin dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dalam sidang perkara korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Cherry Arida, S.H, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta pasal-pasal terkait KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Jaksa juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada 19 September 2025.
Cherry menegaskan bahwa tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku. []


Leave a Reply