POLITIK DAN HUKUM

62.000 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Aceh Jaya

LIMANEWS.ID, Calang – Satpol PP Aceh Jaya bersama Bea Cukai Meulaboh  sita 62.000 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis dari sejumlah pedagang di wilayah Aceh Jaya, hingga Selasa 9 September 2025.

Operasi gabungan tersebut, dilaksanakan dimulai sejak tanggal 8-9 September 2025. Yang menyita 62.000 batang rokok ilegal terdiri dari Kecamatan Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoeniet, Indra Jaya dan Jaya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau pedagang tentang bahaya dari memperjualbelikan rokok ilegal.

Rokok yang diamankan merupakan merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Petugas memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Pemeriksa KPBC Meulaboh, John W.N, menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan. Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.

” Jika mendapati informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh.” tutupnya. (hen)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.