Satpol PP Aceh Jaya kembali Angkut 7 sapi dan 13 kambing di Jalan Raya
LIMANEWS.ID, Calang – Satuan polisi pamong Praja wilayatul hisbah (Satpol PP & WH) dibantu pihak TNI/polri kembali menangkap 7 Sapi dan 13 Kambing yang berkeliaran di Jalan Raya, Kamis 7 November 2024.
Penertiban tersebut berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa selama ini kita sering melakukan penertiban ternak sejak Tahun 2022 bertujuan ketertiban umun juga pengguna jalan dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat ternak.
“Operasi penertiban kemarin Rabu 6 November 2024 Petugas bersama Tim Gabungan berhasil menjaring/menangkap 7 ekor sapi dan 13 ekor kambing”
Ia melanjutkan, Hewan ternak yang dilepas-liarkan oleh pemiliknya ditangkap dibeberapa titik lokasi, diantaranya Keude Krueng Sabee dan Mon Mata Kec. Krueng Sabee, Gampong Baro, Kec. Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No Kec. Sampoiniet, Ceunamprong Kec. Indra Jaya dan Gampong Leupee dan Meunasah Weh di Kec. Jaya.
Kami berharap semua pihak terkait berperan aktif dalam penertiban ternak di Aceh Jaya, terutama SKPK yang membidangi urusan peternakan, pihak Kecamatan dan Pemerintah Gampong.
“Jangan menganggab Ketika berbicara penertiban dalam artian penangkapan (penjaringan) itu mutlak wewenang Satpol PP, dan yang perlu dipahami bersama bahwa operasi penangkapan dilakukan secara berkala, ada syarat yang harus kami penuhi dan tidak mungkin dilakukan penangkapan setiap hari”Ujarnya.
Hamdani kami menghimbau kepada pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan ternak peliharaannya, jangan hanya menjaga/mengandangkan ketika operasi penertiban saja.
Mari bersama ciptakan ketertiban dan kenyamanan secara bersama serta patuh terhadap aturan dan menghargai hak-hak orang lain (pelintas jalan raya), tutupnya. (Popon)
Leave a Reply