Tim Gabungan Lakukan Penertiban APK Melanggar Aturan
LIMANEWS.ID, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah lokasi dalam Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 31 Oktober 2024.
Perihal tersebut, dikatakan Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari mengatakan, Penertiban APK tersebut dilakukan di kecamatan Krueng sabee, Darul Hikmah, Teunom, Panga, Sampoiniet, Jaya dan Indra Jaya selama satu hari.
“APK yang ditertibkan hari ini belum kita data terkait jumlah yang ditertibkan,” kata Mashari.
Adapun APK yang ditertibkan petugas yaitu Baliho, Spanduk, umbul-umbul dan Bendera Partai dipasang pada pohon, tiang listrik, tiang telkom, rambu lalu lintas, Jembatan dan fasilitas Umum lainya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Mashari, pihaknya sudah mengirim surat dan memberitahukan kepada seluruh Liaison Officer (LO) masing-masing Pasangan Calon (paslon) untuk tidak memasang APK di tempat terlarang dan menertibkan secara mandiri.
Penertiban APK Calon kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati yang di pasang di sejumlah lokasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024.
“Untuk APK yang sudah ditertibkan di simpan di kantor Satpol PP – WH dan bisa diambil kembali setelah hari pemungutan Suara,”
Adapun petugas yang terlibat dalam penertiban tersebut, Satpol PP, TNI/Polri, Subdenpom Calang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya (Popon)
Leave a Reply