NASIONAL

21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 

LHOKSEUMAWE – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita membeberkan sebanyak 21 pelayanan tidak diberikan jaminan. Hal itu berdasarkan Pasal 52 peraturan presiden nomor 82 tahun 2018.

Ia menjelaskan pada dasarnya BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan dan pengobatan dasar yang memenuhi syarat medis. Penyelenggara JKN sendiri, kata Rita, terdiri dari empat elemen yakni regulator, penyelenggara (BPJS Kesehatan), peserta, dan pemberi layanan. 

“Semua keputusan jaminan mengacu regulasi dan penilaian medis, bukan keinginan subjektif pasien,” ujarnya.

Adapun layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan yakni, pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan (misalnya rujukan atas inisiatif sendiri), pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).

Selanjutnya  penyakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung program lain, kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin Jasa Raharja atau asuransi lain, pelayanan kesehatan di luar negeri, tindakan untuk kepentingan estetika atau kecantikan (misalnya operasi plastik).

Lalu infertilitas (ketidaksuburan), meratakan gigi (ortodontik), penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba, gangguan akibat menyakiti diri sendiri, alat kontrasepsi dan kosmetik, pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum teruji secara ilmiah, tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen.

Setelah itu, pembekalan kesehatan rumah tangga, layanan untuk bencana atau situasi tanggap darurat (yang bukan bagian dari program regular JKN), layanan akibat penganiayaan, pelayanan dalam rangka bakti sosial.

Kemudian, pelayanan yang sudah ditanggung program lain, tindakan di luar prosedur yang ditentukan oleh sistem JKN, pelayanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, terkahir permintaan layanan rumah sakit tanpa indikasi medis dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.